
Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 Pemerintah Desa Baringeng melaksanakan Musyawarah dalam rangka membahas Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa ( APBDes) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Baringeng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Baringeng ( A.ARIS ),turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Soppeng, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bumdes, serta pendamping desa.
Dalam sambutan, Kepala Desa Baringeng menyampaikan bahwa pembahasan rancangan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan pembangunan desa di tahun berjalan,merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,”
Musyawarah berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Peserta memberikan masukan terkait APBdes, Ketua BPD pun menegaskan bahwa hasil Musyawarah ini akan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan APBDes,Sebagaimana Tujuan utama pembahasan Raperdes APBDes meliputi:
Akuntabilitas: Memastikan penggunaan dana desa dikelola secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Kesesuaian Prioritas: Memastikan anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan dokumen perencanaan RKP Desa.
Legitimasi Hukum: Menjadikan dokumen APBDes sebagai dasar hukum yang kuat dan mengikat dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Penyepakatan Anggaran: Mencapai kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD mengenai rincian pendapatan dan belanja desa.
Evaluasi dan Penyesuaian: Mengevaluasi usulan anggaran untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan desa.